Kebebasan Pers Dalam Perspektif Etika Dan Hukum Islam
Kebebasan Pers Dan Etika Jurnalis
Oleh :
Hariyono Nur Kholis*
A. Pendahuluan
Hampir di seluruh negara, kebebasan
pers dipandang sebagaihal yang amat urgen karena kebebasan itu terkait dengan kemerdekaan
mengeluarkan pikiran dan pendapat, hakmempertahankan dan memperoleh jaminan
konstitusional.Dimaksud pers di sini adalah surat kabar, majalah, dan
bulletin(dalam arti khusus) juga termasuk radio, film, dan televisi (dalam
artiumum)[1].Pers,
sebagai the fourth state dengan kebebasan itu dapat menjalankan berbagai fungsi
dan peranya secara maksimum sebagai berikut dalam memberikan informasi untuk
mencerdaskan kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.
Di Indonesia,
kebebasan pers dijamin dalam Undang-UndangDasar 1945 pasal 28 yang berbunyi:
“Kemerdekaan berserikat danberkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan atau
tulisan dansebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”. Kebebasan
dalamUndang-Undang Dasar ini disebut dengan kemerdekaan dengankonotasi sama;
kondisi tanpa paksaan dalam berbuat danmengemukakan buah pikiran. Istilah
kebebasan misalnya digunakandalam Tap MPR No. IV/1978 dan Tap MPR No. II Tahun
1983 bab IVtentang penerangan dan media massa.[2]
Dalam rangka
meningkatkan peran utama pers dalam mengembangkan pembangunan dan kesejateraan perlu ditingkatkan dan di kembangkan pers yang
sehat, demokratis, dan bertanggung jawab, yaitu pers yang dapat menjalankan
fungsinya sebagai penyampai informasi yang objektif, melakukan kontrol social
yang konstruktif, menyalurkan dan menampung aspirasi rakyat dan meluaskan
komunikasi dan partisipasi masyarakat. Dalam hal ini tentunya perlu
dikembangkan interaksi positif antara pihak pers, pemerintah, dan masyarakat.
Sehingga harap
kami dari sini dapat di tarik benang merahnya, hukum dan etika pers merupakan
peraturan perilaku formal yang dipaksakan oleh otoritas berdaulat, seperti
pemerintah kepada rakyat atau warga negaranya. Dalam ranah media massa, ada
beberapa regulasi yang mengatur penyelenggaraan dan pemanfaatan media massa.
Selain undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang dibuat oleh lembaga legislatif
ataupun pemerintah tersebut, perlu adanya pedoman berperilaku lain yang tidak
memberi sanksi fisik, baik berupa penjara atau denda, namun lebih pada sanksi
moral untuk mengatur manusia dalam berinteraksi dengan media yang memiliki
aspek yang kompleks berupa etika pers itu sendiri.
Namun dalam
perkembangannya pers mempunyai dua pengertian, yakni pers dalam pengertian luas dan pers dalam
pengertian sempit. Dalam pengertian luas, pers mencakup semua media komunikasi
massa baik cetak atau elektronik, seperti
radio, televisi, dan film yang berfungsi memancarkan menyebarkan
informasi, berita, gagasan, pikiran, atau perasaan seseorang atau sekelompok
orang kepada orang lain. Maka
dikenal secara specifik adanya istilah
jurnalistik radio, jurnalistik televisi,jurnalistik pers.
B. Pembahasan
1. Perlunya Etika Dan Hukum
Pers
Dari
penjelasan di atas dan referensi dari beberapa buku etika dan hukum merupakan suatu pedoman atau aturan moral untuk
situasi-situasi dimana media yang kita kenal memiliki efek negatif dan hukum
tidak bisa menjaga tingkah laku. Mengapa.? Karena kode etik kebanyakan
diciptakan oleh organisasi profesional. Etika jelas adalah peraturan moral yang
menuntun tingkah laku seseorang. Para pendidik yang memainkan peran yang
penting dalam menerapkan etika. Pendapat lain mengatakan.
Etika
merupakan komponen yang memiliki peran penting dalam pendidikan jurnalisme.
Yang kita kenal di dalam jurnalisme terdapat beberapa etika yang harus dipatuhi
yaitu akurasi, keadilan, kerahasiaan, privasi. Seiring berjalannya zaman yang
seraba ada seperti saat ini, dimana informasi yang disajikan oleh media telah
berubah menjadi komoditi dan mimetisme.
Berkat
media,budaya baru telah terbentuk dan masyarakat telah berubah karenanya. Maka
untuk mengatasi keseimbangan antara tugas membimbing masyarakat lewat
program-program yang disuguhkan kepada masyarakat dan pemenuhan tugas sebagai
alat produksi ekonomi,budaya. Media pun membangun image sebagai kebutuhan
masyarakat dan juga pencapai kebutuhan ekonomi baginya.
Yang menjadi
problem terbesar saat ini yaitu sikap dari masyarakat yang tidak menunjukkan
adanya perlawanan atas bentuk program yang ditawarkan dan di exspose oleh media
sehingga dari inilah media perlu membawa etika dan menerapkan dampak di dalam
masyarakat yang harus dilindungi demi mengurangi adanya penyalahgunaan dari
dampak negatif media itu sendiri.dan sangat bertolak belakang dari kenyataan
sejarah pers kita, redaksi yang pandai saja tidaklah mencukupi, tanpa manajemen
yang baik surat kabar itu tidak akan bertahan lama sehingga akhirnya cita-cita
dan ideal-ideal yang di impikan itu tidak akan terwujud.
Sehingga kalau
di kaji dalam prespektif Islam
penanggung jawab pers terhadap hukum masyarakat, dan pers itu sendiri tidak
cukup, yang lebih terpenting dari itu adalah, semua yang teribat dalam pers itu,
diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kepada Allah Swt, dimana
jelas Allah telah menyinggung dalam firman kitap suci AL-Qur’an surat Al-Ahzab
ayat 71 yang intinya “Pers” dalam mengemplementasikan tugasnya hendaknya dengan
didasarkan penuh kesadaran bahwa profesinya adalah amanat Allah , umat dan
peruahaan. Karena itu pers selau siap mempertanggung jawabkan pekerjannya
kepada ummat dan lebih-lebih kepada Allah Swt.
Dalam Islam prinsip-prinsip etika profesi di
bidang informasi di junjung tinggi . Disini para pengelola pers di jamin
kebebasannya dan harus bertanggung jawab, sebab dalm melaksanakan tugasnya
mutlak berpedoman dan bertumpu kepada Al-Qur’an dan hadits. Seperti menuut dua
tokoh di bawah ini.
A. Rakhmat (dalam mulyana.1997) ada beberapa
konsep yang bersumber dari Al-Qur’an yang di jadikan prinsip etika dalam
berkomuikasi:
1.
Qaulan sadidan,ini berhubungan
dengan isi pesan yang benar dan jujur.
2.
Qaulan baliqhan yaitu pesan yang di
sampaikan harus mentuh kalbu khalayak dan sesuai dengan kebutuhan khalayak.
3.
Qualan maysuran yaitu tulisan tau
bahasa yang di sajikan harus mudah di pahami.
4.
Qualan layyinan yaitu komunikasi
itu di sampaikan dengan cara lembut.
5.
Qualan kariman menyiratkan satu
prinsip etika yaitu penghormatan.
6.
Qualan ma’rufan perkatan atau
ungkapan yang baik dan jelas.
B. AMIR (1999) ada empat macam konsep yang
bersumber pada Al-Qur’an
1.Fair ( mencakup
kejujuran, adil, kewjaran dan kepatutan.2. Akurat 3. Bebas dan
bertanggung jawab. 4. Kritik
konstruktif.
Dari penjelasan di atas bisa di
katakana dan dapat kita tarik
kesimpulan bahwah pers dalam
prespektif etika dan hukum islam itu jelas mempunyai batasan-batasan dan aturan tertentu yang sesuai dengan ajaran-ajaran Alqur’an dan Hadist.
2. Dimensi Etika Komunikasi
Tujuan
Ø Nilai-nilai yang ada
dalam Demokrasi.
Ø
Hak manusia untuk berekspresi.
Ø
Hak yang dimiliki publik akan informasi yang benar.
Aksi
Ø
Tatanan aturan Hukum dan institusi.
Ø
Hubungan - hubungan kekuasaan.
Ø
Mempunyai peran asosiasi, lembaga konsumen, komisi pengawas.
Sarana
Ø
Kesadaran akan moral atau nurani aktor komunikasi.
Ø
Ilmu deontologi jurnalisme.
3. Peranan Pers Dalam
Bersmasyarakat Dan Bernegara
Fungsi dan peranan pers Berdasarkan ketentuan
pasal 33 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, fungi pers ialah sebagai media
informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol social. Disini jelas bahwa Islam kita kenal merupakan sebuah agama rahamatanlilalamin, yang didalamnya juga ada sebuah organisasi yang memiliki
tugas untuk mengurus suatu elemen masyarakat
dan tentunya masyarakat butuh dikontrol oleh
sebuah organisasi seperti hal saya
sebutkan Nahdatul
Ulama sebagai organasasi islam terbesar dan
terbanyak penganutnya di indonesia, pastinya organisasi tersebut memiliki sebuah media informasi sendiri seperti Blog di Internet ataupun sebagainya. Disini sangat
mempermudah Umat Islam untuk mencari Amar makruf nahi mungkar dari sumber atau
media yang di berikan oleh sebuah Organisasi sepperti Nahdhatul Ulama
tadi.
Sementara pers
islam melaksanakan peranan yang dapat memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
menegakkkan nilai-nilai dasar keislaman, mendorong terwujudnya supremasi hukum
dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan mengembangkan pendapat
umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar melakukan pengawasan,
kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan
umum serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Lembaga pers yang ada disuatu Organisasi Islam
tadi dapat membentuk opini publik yang paling potensial dan efektif. Mengapa
demikian, karena dari sekian banyak sumber ajaran islam, masyarakat condong
sering konsisten dalam mendapatkan sebuah informasi kebenaran ajaran Islam yang
sebenarnya dari sumber umum Al-Quran ataupun Assunah, mereka membutuhkan sebuah
bimbingan untuk menelaah lebih jauh apa kandungan isi ajaran tersebut. Dan
bibingan tersebut dapat berupa sebuah organisasi yang didalamnya media
Informasi yang mengatasnamakan islam seperti NU atau Muhammadiyah dan kebayakan
masyarakat hanya memilih sumber yang menurut ia diyakini dalam hati dari salah
satu sumber saja.
Dalam perkembangan teknologi yang semakin
modern ini banyak sekali sumber-sumber media Informasi yang mengatasnamakan
agama Islam. Pers Islam memang dapat baik dan dapat buruk, namun jika tidak
dapat membedakan yang ada hanya celaka. Oleh karena itu dalam sebuah Organisasi
seperti Nahdatul ulama ataupun Muhammadiyah membutuhkan sebuah media
sosialisasi seperti media pers. Salah satu fungsinya ialah melakukan kontrol
sosial itulah, pers melakukan kritik dan koreksi terhadap segal sesuatu yang
menurutnya tidak beres dalam segala persoalan dan sebuah persoalan itu apakah
sudah benar menurut sumber Islam ataukah justru sebaliknya malah melenceng.
Faktor-faktor pendukung yang menjadikannya bisa berkembang secara cepat dan
luas, beberapa faktor ini adalah pers islam mampu menjadi pemersatu karena
mempunyai gaya bahasa yang dialogis serta mampu membawa amanat dan risalah
agama. Tetapi, selain beberapa pendukung tersebut perkembangan pers islam juga
mempunyai beberapa faktor yang menghambat yaitu masalah rendahnya kesadaran
umat islam akan informasi yang mutlak benar menurut ahli tafsir yang
menafsirkan al-Quran dengan benar. Disini Media pers islam sekali lagi dituntut
untuk memberitakan berita yang benar menurut kaidah-kaidah yang benar menurut
sumber dari Agama islam serta menyebarkan informasi tentang perintah dan
larangan Allah SWT dan berusaha mempengaruhi omat islam agar berpihak sesuai
dengan ajaran islam.
Media pers, penyebaran informasi, kontrol
sosial merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pers, sebagaimana fungsi
pers itu sendiri terhadap masyarakatnya. Pers Islam sebagai media dakwah,
tentunya tidak dibatasi pada sisi kepentingan semata. Mengingat banyaknya
lapisan kultur, budaya dan agama di Indonesia, maka Pers Islam cenderung
menyesuaikan dengan pasarnya. Dewasa ini belum terlihat Pers Islam yang
benar-benar mencerminkan nilai Islam secara penuh, baik dari kemasan maupun
isinya. Terlepas dari kemasan ataupun tampilan, keberadaan pers Islam sebagai
media dakwah sedikit banyaknya telah berperan aktif dalam pembentukan karakter
bangsa Indonesia. Dan pers Islam disini bukan hanya dilakukan oleh orang-orang
yang semata-mata memang berhaluan kesana, misalnya pesantren, ulama, dsb.
Namun, kini banyak orang atau lembaga yang tidak terlalu fokuspun banyak yang
menerbitkan yang namanya pers Islam. Tinggal disini kita harus membatasi, mana
yang memang membawa kepentingan umat Islam dan mana yang tidak. Dalam arti,
menghindari pers Islam yang hanya berorientasi pada kepentingan bisnis dan
pasar semata.
DAFTAR PUSTAKA
Komala, Lukiati. 2009.
Ilmu Komunikasi: Perspektif, Proses, dan Konteks. Bandung: Widya Padjadjaran.
Mulyana, Deddy Prof. Imu
Komunikasi Suatu Pengantar. PT Remaja Rosdakarya. 2007.
Atmadi,Bunga Rampai Catatan Pertumbuhan dan Perkembangan Sistem
Pers Indonesia. PT.Pantja Simpati Jakarta,1985.
0 Response to "Kebebasan Pers Dalam Perspektif Etika Dan Hukum Islam"
Post a Comment