Kebebasan Pers Dalam Perspektif Etika Dan Hukum Islam



Kebebasan Pers Dan Etika Jurnalis
Oleh : Hariyono Nur Kholis*

A.    Pendahuluan
Hampir di seluruh negara, kebebasan pers dipandang sebagaihal yang amat urgen karena kebebasan itu terkait dengan kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat, hakmempertahankan dan memperoleh jaminan konstitusional.Dimaksud pers di sini adalah surat kabar, majalah, dan bulletin(dalam arti khusus) juga termasuk radio, film, dan televisi (dalam artiumum)[1].Pers, sebagai the fourth state dengan kebebasan itu dapat menjalankan berbagai fungsi dan peranya secara maksimum sebagai berikut dalam memberikan informasi untuk mencerdaskan kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.
Di Indonesia, kebebasan pers dijamin dalam Undang-UndangDasar 1945 pasal 28 yang berbunyi: “Kemerdekaan berserikat danberkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan dansebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”. Kebebasan dalamUndang-Undang Dasar ini disebut dengan kemerdekaan dengankonotasi sama; kondisi tanpa paksaan dalam berbuat danmengemukakan buah pikiran. Istilah kebebasan misalnya digunakandalam Tap MPR No. IV/1978 dan Tap MPR No. II Tahun 1983 bab IVtentang penerangan dan media massa.[2]
Dalam rangka meningkatkan peran utama pers dalam mengembangkan pembangunan dan kesejateraan  perlu ditingkatkan dan di kembangkan pers yang sehat, demokratis, dan bertanggung jawab, yaitu pers yang dapat menjalankan fungsinya sebagai penyampai informasi yang objektif, melakukan kontrol social yang konstruktif, menyalurkan dan menampung aspirasi rakyat dan meluaskan komunikasi dan partisipasi masyarakat. Dalam hal ini tentunya perlu dikembangkan interaksi positif antara pihak pers, pemerintah, dan masyarakat.
Sehingga harap kami dari sini dapat di tarik benang merahnya, hukum dan etika pers merupakan peraturan perilaku formal yang dipaksakan oleh otoritas berdaulat, seperti pemerintah kepada rakyat atau warga negaranya. Dalam ranah media massa, ada beberapa regulasi yang mengatur penyelenggaraan dan pemanfaatan media massa. Selain undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang dibuat oleh lembaga legislatif ataupun pemerintah tersebut, perlu adanya pedoman berperilaku lain yang tidak memberi sanksi fisik, baik berupa penjara atau denda, namun lebih pada sanksi moral untuk mengatur manusia dalam berinteraksi dengan media yang memiliki aspek yang kompleks berupa etika pers itu sendiri.
Namun dalam perkembangannya pers mempunyai dua pengertian, yakni pers dalam pengertian luas dan pers dalam pengertian sempit. Dalam pengertian luas, pers mencakup semua media komunikasi massa baik cetak atau elektronik, seperti radio, televisi, dan film yang berfungsi memancarkan menyebarkan informasi, berita, gagasan, pikiran, atau perasaan seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain. Maka dikenal secara specifik adanya istilah jurnalistik radio, jurnalistik televisi,jurnalistik pers.
B.     Pembahasan
1.      Perlunya Etika Dan Hukum Pers
Dari penjelasan di atas dan referensi dari beberapa buku  etika dan hukum merupakan suatu  pedoman atau aturan moral untuk situasi-situasi dimana media yang kita kenal memiliki efek negatif dan hukum tidak bisa menjaga tingkah laku. Mengapa.? Karena kode etik kebanyakan diciptakan oleh organisasi profesional. Etika jelas adalah peraturan moral yang menuntun tingkah laku seseorang. Para pendidik yang memainkan peran yang penting dalam menerapkan etika. Pendapat lain mengatakan.
Etika merupakan komponen yang memiliki peran penting dalam pendidikan jurnalisme. Yang kita kenal di dalam jurnalisme terdapat beberapa etika yang harus dipatuhi yaitu akurasi, keadilan, kerahasiaan, privasi. Seiring berjalannya zaman yang seraba ada seperti saat ini, dimana informasi yang disajikan oleh media telah berubah menjadi komoditi dan mimetisme.
Berkat media,budaya baru telah terbentuk dan masyarakat telah berubah karenanya. Maka untuk mengatasi keseimbangan antara tugas membimbing masyarakat lewat program-program yang disuguhkan kepada masyarakat dan pemenuhan tugas sebagai alat produksi ekonomi,budaya. Media pun membangun image sebagai kebutuhan masyarakat dan juga pencapai kebutuhan ekonomi baginya.
Yang menjadi problem terbesar saat ini yaitu sikap dari masyarakat yang tidak menunjukkan adanya perlawanan atas bentuk program yang ditawarkan dan di exspose oleh media sehingga dari inilah media perlu membawa etika dan menerapkan dampak di dalam masyarakat yang harus dilindungi demi mengurangi adanya penyalahgunaan dari dampak negatif media itu sendiri.dan sangat bertolak belakang dari kenyataan sejarah pers kita, redaksi yang pandai saja tidaklah mencukupi, tanpa manajemen yang baik surat kabar itu tidak akan bertahan lama sehingga akhirnya cita-cita dan ideal-ideal yang di impikan itu tidak akan terwujud.
Sehingga kalau di kaji dalam prespektif  Islam penanggung jawab pers terhadap hukum masyarakat, dan pers itu sendiri tidak cukup, yang lebih terpenting dari itu adalah, semua yang teribat dalam pers itu, diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kepada Allah Swt, dimana jelas Allah telah menyinggung dalam firman kitap suci AL-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 71 yang intinya “Pers” dalam mengemplementasikan tugasnya hendaknya dengan didasarkan penuh kesadaran bahwa profesinya adalah amanat Allah , umat dan peruahaan. Karena itu pers selau siap mempertanggung jawabkan pekerjannya kepada ummat dan lebih-lebih kepada Allah Swt.
Dalam Islam prinsip-prinsip etika profesi di bidang informasi di junjung tinggi . Disini para pengelola pers di jamin kebebasannya dan harus bertanggung jawab, sebab dalm melaksanakan tugasnya mutlak berpedoman dan bertumpu kepada Al-Qur’an dan hadits. Seperti menuut dua tokoh di bawah ini.
A. Rakhmat (dalam mulyana.1997) ada beberapa konsep yang bersumber dari Al-Qur’an yang di jadikan prinsip etika dalam berkomuikasi:
1.      Qaulan sadidan,ini berhubungan dengan isi pesan yang benar dan jujur.
2.      Qaulan baliqhan yaitu pesan yang di sampaikan harus mentuh kalbu khalayak dan sesuai dengan kebutuhan khalayak.
3.      Qualan maysuran yaitu tulisan tau bahasa yang di sajikan harus mudah di pahami.
4.      Qualan layyinan yaitu komunikasi itu di sampaikan dengan cara lembut.
5.      Qualan kariman menyiratkan satu prinsip etika yaitu penghormatan.
6.      Qualan ma’rufan perkatan atau ungkapan yang baik dan jelas.
B. AMIR (1999) ada empat macam konsep yang bersumber pada Al-Qur’an
1.Fair ( mencakup kejujuran, adil, kewjaran dan kepatutan.2. Akurat 3. Bebas dan bertanggung jawab. 4. Kritik konstruktif.
Dari penjelasan di atas bisa di katakana dan dapat kita tarik kesimpulan bahwah pers dalam prespektif etika dan hukum islam itu jelas mempunyai batasan-batasan dan aturan tertentu yang sesuai dengan ajaran-ajaran Alqur’an dan Hadist.



2.      Dimensi Etika Komunikasi
Tujuan
Ø  Nilai-nilai yang ada dalam Demokrasi.
Ø  Hak manusia untuk berekspresi.
Ø  Hak yang dimiliki publik akan informasi yang benar.
  Aksi
Ø  Tatanan aturan Hukum dan institusi.
Ø  Hubungan - hubungan kekuasaan.
Ø  Mempunyai peran asosiasi, lembaga konsumen, komisi pengawas.
Sarana
Ø  Kesadaran akan moral atau nurani aktor komunikasi.
Ø  Ilmu deontologi jurnalisme.
                                                                                          





3.      Peranan Pers Dalam Bersmasyarakat Dan Bernegara

Fungsi dan peranan pers Berdasarkan ketentuan pasal 33 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, fungi pers ialah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol social. Disini jelas bahwa Islam kita kenal merupakan sebuah agama rahamatanlilalamin, yang didalamnya juga ada sebuah organisasi yang memiliki tugas untuk mengurus suatu elemen masyarakat dan tentunya masyarakat butuh dikontrol oleh sebuah organisasi seperti hal saya sebutkan Nahdatul Ulama sebagai organasasi islam terbesar dan terbanyak penganutnya di indonesia,  pastinya organisasi tersebut memiliki sebuah media informasi sendiri seperti Blog di Internet ataupun sebagainya. Disini sangat mempermudah Umat Islam untuk mencari Amar makruf nahi mungkar dari sumber atau media yang di berikan oleh sebuah Organisasi sepperti Nahdhatul Ulama tadi.
Sementara pers islam melaksanakan peranan yang dapat memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui menegakkkan nilai-nilai dasar keislaman, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Lembaga pers yang ada disuatu Organisasi Islam tadi dapat membentuk opini publik yang paling potensial dan efektif. Mengapa demikian, karena dari sekian banyak sumber ajaran islam, masyarakat condong sering konsisten dalam mendapatkan sebuah informasi kebenaran ajaran Islam yang sebenarnya dari sumber umum Al-Quran ataupun Assunah, mereka membutuhkan sebuah bimbingan untuk menelaah lebih jauh apa kandungan isi ajaran tersebut. Dan bibingan tersebut dapat berupa sebuah organisasi yang didalamnya media Informasi yang mengatasnamakan islam seperti NU atau Muhammadiyah dan kebayakan masyarakat hanya memilih sumber yang menurut ia diyakini dalam hati dari salah satu sumber saja.
Dalam perkembangan teknologi yang semakin modern ini banyak sekali sumber-sumber media Informasi yang mengatasnamakan agama Islam. Pers Islam memang dapat baik dan dapat buruk, namun jika tidak dapat membedakan yang ada hanya celaka. Oleh karena itu dalam sebuah Organisasi seperti Nahdatul ulama ataupun Muhammadiyah membutuhkan sebuah media sosialisasi seperti media pers. Salah satu fungsinya ialah melakukan kontrol sosial itulah, pers melakukan kritik dan koreksi terhadap segal sesuatu yang menurutnya tidak beres dalam segala persoalan dan sebuah persoalan itu apakah sudah benar menurut sumber Islam ataukah justru sebaliknya malah melenceng. Faktor-faktor pendukung yang menjadikannya bisa berkembang secara cepat dan luas, beberapa faktor ini adalah pers islam mampu menjadi pemersatu karena mempunyai gaya bahasa yang dialogis serta mampu membawa amanat dan risalah agama. Tetapi, selain beberapa pendukung tersebut perkembangan pers islam juga mempunyai beberapa faktor yang menghambat yaitu masalah rendahnya kesadaran umat islam akan informasi yang mutlak benar menurut ahli tafsir yang menafsirkan al-Quran dengan benar. Disini Media pers islam sekali lagi dituntut untuk memberitakan berita yang benar menurut kaidah-kaidah yang benar menurut sumber dari Agama islam serta menyebarkan informasi tentang perintah dan larangan Allah SWT dan berusaha mempengaruhi omat islam agar berpihak sesuai dengan ajaran islam.
Media pers, penyebaran informasi, kontrol sosial merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pers, sebagaimana fungsi pers itu sendiri terhadap masyarakatnya. Pers Islam sebagai media dakwah, tentunya tidak dibatasi pada sisi kepentingan semata. Mengingat banyaknya lapisan kultur, budaya dan agama di Indonesia, maka Pers Islam cenderung menyesuaikan dengan pasarnya. Dewasa ini belum terlihat Pers Islam yang benar-benar mencerminkan nilai Islam secara penuh, baik dari kemasan maupun isinya. Terlepas dari kemasan ataupun tampilan, keberadaan pers Islam sebagai media dakwah sedikit banyaknya telah berperan aktif dalam pembentukan karakter bangsa Indonesia. Dan pers Islam disini bukan hanya dilakukan oleh orang-orang yang semata-mata memang berhaluan kesana, misalnya pesantren, ulama, dsb. Namun, kini banyak orang atau lembaga yang tidak terlalu fokuspun banyak yang menerbitkan yang namanya pers Islam. Tinggal disini kita harus membatasi, mana yang memang membawa kepentingan umat Islam dan mana yang tidak. Dalam arti, menghindari pers Islam yang hanya berorientasi pada kepentingan bisnis dan pasar semata.




DAFTAR PUSTAKA
Komala, Lukiati. 2009. Ilmu Komunikasi: Perspektif, Proses, dan Konteks. Bandung: Widya Padjadjaran.
Mulyana, Deddy Prof. Imu Komunikasi Suatu Pengantar. PT Remaja Rosdakarya. 2007.
Atmadi,Bunga Rampai Catatan Pertumbuhan dan Perkembangan Sistem Pers Indonesia. PT.Pantja Simpati Jakarta,1985.


[1] Simorangkir,Hukum dan Kebebasan Pers (Bandung: Bina Cipta, 1980), hlm. 3

[2] http://www.koran-sindo.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kebebasan Pers Dalam Perspektif Etika Dan Hukum Islam"